Correct Article 5
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
PEMBIAYAAN Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing atau sesuai kesepakatan PARA PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
