Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum menyampaikan konsep akhir naskah Perjanjian kepada biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat sesuai dengan materi Kerja Sama. (2) Biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan pelaksanaan penandatanganan naskah Perjanjian tersebut dengan pejabat yang berwenang menandatangani naskah Perjanjian di Badan Pangan Nasional dan dengan mitra Kerja Sama. (3) Dalam pelaksanaan penandatanganan naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat melibatkan biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum dan Unit Kerja Eselon I terkait. (4) Naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum ditanda tangani harus di paraf terlebih dahulu oleh pejabat satu tingkat di bawah pejabat yang menandangani. (5) Pejabat yang berwenang menandatangani naskah Perjanjian Nasional di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kesepahaman bersama: 1. Kepala Badan atau Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang ditunjuk mewakili atas nama Kepala Badan, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional; 2. Sekretaris Utama, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon I; dan 3. Pimpinan Unit Kerja Eselon I, apabila ruang lingkup Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon I dimaksud. b. Perjanjian Kerja Sama: 1. Sekretaris Utama, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi: a) tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon I; atau b) tugas dan fungsi Sekretariat Utama. 2. Pimpinan Unit Kerja Eselon I, apabila ruang lingkup Kerja Sama hanya meliputi tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon I dimaksud; 3. Direktur/Inspektur/Kepala Pusat, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja Eselon II pada Unit Kerja Eselon I dimaksud; dan 4. Pimpinan Unit Kerja Eselon II, apabila ruang lingkup Kerja Sama meliputi tugas dan fungsi Unit Kerja Eselon II dimaksud. (6) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Naskah Perjanjian Internasional di lingkungan Badan Pangan Nasional terdiri atas: a. Kepala Badan; dan b. pejabat lain di lingkungan Badan Pangan Nasional yang ditunjuk oleh Kepala Badan, dengan memperhatikan ketentuan penerbitan Surat Kuasa (Full Powers) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. (7) Penerbitan Surat Kuasa (Full Powers) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan oleh biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat. (8) Surat Kuasa (Full Powers) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diperlukan terhadap penandatangan suatu Perjanjian Internasional yang menyangkut Kerja Sama teknis sebagai pelaksanaan dari Perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan Badan Pangan Nasional. (9) Dalam menentukan pejabat di lingkungan Badan Pangan Nasional yang berwenang menandatangani naskah Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6), perlu memperhatikan asas kesetaraan dengan pejabat yang menandatangani dari pihak mitra Kerja Sama.
Your Correction