PP
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
PP Nomor 110 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 110 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENYELENGGARAAN USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Prinsip Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura
Persyaratan Penggunaan dan Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya
Tatacara Penggunaan dan Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya
Tata Cara Penggunaan
Tata Cara Pengembangan
Kelembagaan
Informasi
HAK DAN KEWAJIBAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Umum
Pembinaan
Pengawasan
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP