Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Koreksi Anda