Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Usaha Hortikultura Lainnya yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup unit usaha: a. perbenihan; b. panen dan pascapanen; c. pengolahan; d. distribusi, perdagangan dan pemasaran; dan/atau e. penelitian.
Koreksi Anda