Koreksi Pasal 5
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Unit Usaha Hortikultura Lainnya yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup unit usaha:
a. perbenihan;
b. panen dan pascapanen;
c. pengolahan;
d. distribusi, perdagangan dan pemasaran; dan/atau
e. penelitian.
Koreksi Anda
