Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b paling sedikit mencakup tenaga kerja pengelola Wisata Agro. (2) Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang tertentu harus memenuhi standar kompetensi kerja. (3) Dalam hal sumberdaya manusia di bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memenuhi kompetensi kerja, pelaku usaha, harus menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi kerja. (4) Dalam hal sumberdaya manusia belum dapat dipenuhi dari sumberdaya manusia dalam negeri, pelaku usaha dapat memanfaatkan sumberdaya manusia luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan masyarakat sekitar.
Koreksi Anda