Koreksi Pasal 26
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan melalui pelaporan pelaku usaha serta pemantauan dan evaluasi penggunaan dan pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2) Dalam keadaan tertentu, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses penggunaan dan pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Koreksi Anda
