Koreksi Pasal 23
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha wajib:
a. memiliki tanda daftar Usaha Wisata Agro Hortikultura;
b. memberikan informasi yang akurat mengenai objek Wisata Agro Hortikultura;
c. memberikan pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
d. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
e. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
f. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
g. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
h. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
i. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
j. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
k. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
l. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
m. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
n. menjaga citra negara dan bangsa INDONESIA melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab;
o. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
p. mencegah perusakan atau penghilangan keberadaan spesies tanaman Hortikultura atau sumber daya genetik; dan
q. mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
