Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri dari: a. perencanaan tingkat nasional; b. perencanaan tingkat provinsi; dan c. perencanaan tingkat kabupaten/kota. (2) Perencanaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pariwisata dengan dikoordinasikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari kabupaten/kota dan provinsi dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata. (3) Dalam menyusun perencanaan, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga nonkementerian. (4) Perencanaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh Gubernur berdasarkan usulan dari kabupaten/kota dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata. (5) Perencanaan ditingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun oleh Bupati/Walikota dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.
Koreksi Anda