Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Usaha Wisata Agro yang berbasis Hortikultura yang telah memiliki tanda daftar, paling lambat 2 (dua) tahun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda