Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Wisata Agro Hortikultura diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pelaku usaha. (2) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mengikutsertakan masyarakat setempat; b. memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal. (3) Mengikutsertakan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberdayaan, kemitraan, dan/atau keterlibatan dalam usaha. (4) Memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa menjaga keamanan sumber daya genetik, menghindari penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan menghindari kerusakan/pencemaran lingkungan serta menjaga kegiatan yang tidak bertentangan dengan sosial budaya daerah lokasi Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Koreksi Anda