Koreksi Pasal 16
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa akses menuju lokasi.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a di dalam lokasi Wisata Agro dibangun oleh pelaku usaha.
(3) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a di luar lokasi Wisata Agro Hortikultura dibangun oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
