Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura paling sedikit dilakukan dengan: a. penyediaan prasarana dan sarana penunjang; b. penyiapan sumberdaya manusia; c. operasional usaha; dan d. promosi.
Koreksi Anda