Koreksi Pasal 10
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi persyaratan:
a. komoditas Hortikultura sebagai objek Wisata utama; dan
b. mempunyai prospek untuk dikembangkan.
Koreksi Anda
