Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi persyaratan: a. komoditas Hortikultura sebagai objek Wisata utama; dan b. mempunyai prospek untuk dikembangkan.
Koreksi Anda