Koreksi Pasal 25
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap Usaha Wisata Agro Hortikultura paling sedikit meliputi:
a. penyuluhan;
b. pelatihan; dan/atau
c. bimbingan dan pendampingan.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pelaku usaha dan masyarakat untuk perubahan perilaku dan sikap.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pelaku usaha dan pekerja untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam meningkatkan kinerja usaha.
(4) Bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaku usaha dan pekerja untuk dapat menggunakan dan mengembangkan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha
Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya menjadi Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(5) Dalam melaksanakan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
