Koreksi Pasal 21
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha mengembangkan informasi Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2) Informasi Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. promosi; dan
d. investasi dan penanaman modal.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh kelembagaan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Koreksi Anda
