Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha mengembangkan informasi Usaha Wisata Agro Hortikultura. (2) Informasi Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan: a. perencanaan; b. pemantauan dan evaluasi; c. promosi; dan d. investasi dan penanaman modal. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh kelembagaan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Koreksi Anda