Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b wajib dilakukan oleh unit organisasi yang melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura dan pelaku Usaha Wisata Agro Hortikultura, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata.
Koreksi Anda