Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Hortikultura dan/atau Unit Usaha Budidaya Hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura. (2) Selain Kawasan Hortikultura dan/atau unit usaha budi daya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Usaha Hortikultura Lainnya juga dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Koreksi Anda