Koreksi Pasal 18
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Operasional usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan setelah Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya terdaftar sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Koreksi Anda
