Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operasional usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan setelah Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya terdaftar sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Koreksi Anda