Koreksi Pasal 11
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura meliputi:
a. Perencanaan; dan
b. Pendaftaran usaha.
Koreksi Anda
