Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha mempunyai hak: a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Wisata Agro Hortikultura; b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi di bidang kepariwisataan; c. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.
Koreksi Anda