Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan oleh Pelaku Usaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah melalui media cetak, media elektronik, media online dan/atau media lain.
Koreksi Anda