Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Hortikultura yang akan digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan Kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan Hortikultura nasional; b. Kawasan Hortikultura provinsi; dan c. Kawasan Hortikultura kabupaten/kota.
Koreksi Anda