Koreksi Pasal 3
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Hortikultura yang akan digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), merupakan Kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kawasan Hortikultura nasional;
b. Kawasan Hortikultura provinsi; dan
c. Kawasan Hortikultura kabupaten/kota.
Koreksi Anda
