Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memperhatikan keamanan, kenyamanan, keselamatan pekerja dan wisatawan. (2) Usaha Wisata Agro Hortikultura dilakukan oleh Pelaku Usaha baik secara sendiri-sendiri maupun kerjasama dengan pihak lain. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan Usaha Wisata Agro Hortikultura dengan: a. membentuk unit organisasi baru untuk melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura; b. menambah fungsi dari unit yang sudah ada untuk melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura; dan/atau c. membentuk atau menugaskan badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda