Koreksi Pasal 7
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) memperhatikan keamanan, kenyamanan, keselamatan pekerja dan wisatawan.
(2) Usaha Wisata Agro Hortikultura dilakukan oleh Pelaku Usaha baik secara sendiri-sendiri maupun kerjasama dengan pihak lain.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan Usaha Wisata Agro Hortikultura dengan:
a. membentuk unit organisasi baru untuk melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura;
b. menambah fungsi dari unit yang sudah ada untuk melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura;
dan/atau
c. membentuk atau menugaskan badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
