Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi persyaratan: a. standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. sudah memiliki tanda daftar bagi Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya mikro dan kecil; atau c. sudah memiliki izin usaha bagi Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya menengah dan besar. (2) Penggunaan Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a telah ditetapkan sebagai Kawasan Hortikultura dan telah melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar. (3) Penggunaan Unit Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf c, telah melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar. (4) Penggunaan Unit Usaha Hortikultura Lainnya selain memenuhi ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c telah melaksanakan tata cara yang baik dan benar sesuai dengan jenis usahanya.
Koreksi Anda