Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi standar: a. produk; b. pelayanan; dan c. pengelolaan. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda