Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan bagian integral dari perencanaan Hortikultura dan perencanaan pariwisata. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. daya dukung sumberdaya alam dan lingkungan; b. rencana pengembangan Kawasan Hortikultura; c. rencana pengembangan kawasan Wisata; d. rencana tata ruang wilayah; e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. kemampuan sumberdaya manusia; dan g. kondisi sosial budaya setempat.
Koreksi Anda