Koreksi Pasal 12
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan bagian integral dari perencanaan Hortikultura dan perencanaan pariwisata.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. daya dukung sumberdaya alam dan lingkungan;
b. rencana pengembangan Kawasan Hortikultura;
c. rencana pengembangan kawasan Wisata;
d. rencana tata ruang wilayah;
e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. kemampuan sumberdaya manusia; dan
g. kondisi sosial budaya setempat.
Koreksi Anda
