TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Menteri menyelenggarakan penataan dan Tata Kelola SPBE secara terpadu dan berkesinambungan.
(1) Tujuan penerapan Tata Kelola SPBE meliputi:
a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
b. mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan
c. mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
(2) Tata kelola SPBE dilakukan terhadap unsur SPBE Kementerian yang meliputi:
a. Rencana Induk SPBE;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. rencana dan anggaran SPBE Kementerian;
e. Proses Bisnis;
f. data dan informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. Keamanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE.
(1)
SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE nasional.
(2) Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Rencana Induk SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) minimal memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE Kementerian;
b. arah kebijakan SPBE Kementerian;
c. strategi SPBE Kementerian;
d. Arsitektur SPBE; dan
e. peta rencana strategis SPBE Kementerian.
(1)
SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
2023, No.
a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Kementerian; dan/atau
c. perubahan kebijakan strategis nasional.
(3) Perubahan Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Sekretaris Kementerian.
(4) Hasil perubahan Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Kementerian.
(2) Arsitektur SPBE Kementerian disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Penyusunan Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian melalui pimpinan unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi.
(4) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Arsitektur SPBE Kementerian memuat:
a. referensi Arsitektur SPBE; dan
b. domain Arsitektur SPBE.
(2) Domain Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat domain arsitektur:
a. Proses Bisnis;
b. data dan informasi;
c. Infrastruktur SPBE;
d. Aplikasi SPBE;
e. Keamanan SPBE; dan
f. Layanan SPBE.
(1) Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan reviu dan/atau perubahan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu dan/atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. paruh waktu;
b. tahun terakhir pelaksanaan; dan
c. sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
(3) Reviu dan/atau perubahan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian;
c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau
d. perubahan rencana strategis Kementerian.
(4) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian.
(5) Perubahan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Kementerian, dan rencana strategis Kementerian.
(2) Peta Rencana SPBE Kementerian disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Peta Rencana SPBE memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Penyusunan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian melalui pimpinan unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi.
(1) Peta Rencana SPBE dilakukan reviu dan/atau perubahan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu dan/atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. paruh waktu;
b. tahun terakhir pelaksanaan; dan
c. sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
(3) Reviu dan/atau perubahan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE nasional;
b. perubahan rencana strategis Kementerian;
c. perubahan Arsitektur SPBE; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(4) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian.
(5) Perubahan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d disusun sesuai
2023, No.
dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan Kementerian.
(2) Sekretaris Kementerian melaksanakan penyusunan Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
(1) Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE Kementerian.
(2) Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.
(3) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian menyusun Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian.
(4) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh unit organisasi dan digunakan dalam SPBE Kementerian.
(2) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar unit organisasi.
(3) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
(4) Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh unit organisasi mengacu pada Arsitektur SPBE.
Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian pimpinan unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi.
(1) Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Jaringan Intra; dan
b. sistem penghubung layanan Kementerian.
(2) Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Kementerian.
(3) Sistem penghubung layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Kementerian.
Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE dilakukan oleh Sekretariat Kementerian berdasarkan Arsitektur SPBE.
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf h digunakan oleh Kementerian untuk memberikan Layanan SPBE Kementerian.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi aplikasi di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. akuntabilitas kinerja;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. kearsipan;
g. kepegawaian; dan
h. pengaduan pelayanan publik.
(4) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aplikasi yang pembangunan dan pengembangannya mengacu pada Arsitektur SPBE.
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian melalui pimpinan unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
(3) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Setiap pimpinan unit organisasi dilarang membangun dan mengambangkan aplikasi yang sejenis dengan Aplikasi Umum.
2023, No.
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i mencakup penjaminan:
a. kerahasiaan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya;
b. keutuhan melalui pendeteksian modifikasi;
c. ketersediaan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan;
d. keaslian melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi; dan
e. kenirsangkalan (nonrepudiation) melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Kementerian melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian.
(3) Layanan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(4) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
(5) Layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan.
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a diterapkan dengan menggunakan Aplikasi Umum.
(2) Penerapan layanan publik berbasis elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum.
(3) Dalam hal Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum tersedia, layanan publik berbasis elektronik dapat dibangun dan dikembangkan melalui Aplikasi Khusus sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.