Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Kementerian. (2) Arsitektur SPBE Kementerian disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Penyusunan Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian melalui pimpinan unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi. (4) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda