Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan reviu dan/atau perubahan sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu dan/atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. paruh waktu; b. tahun terakhir pelaksanaan; dan c. sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. (3) Reviu dan/atau perubahan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian; c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau d. perubahan rencana strategis Kementerian. (4) Reviu Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretaris Kementerian. (5) Perubahan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda