Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi dilarang membangun dan mengambangkan aplikasi yang sejenis dengan Aplikasi Umum.
2023, No.
Koreksi Anda
