Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(2) Audit keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Tim Audit Keamanan SPBE yang dibentuk oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Dalam melaksanakan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Audit Keamanan SPBE berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Keamanan SPBE.
Koreksi Anda
