Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian melalui pimpinan unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi. (2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. (3) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda