Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang Lingkup SPBE Kementerian meliputi: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Penyelenggara SPBE; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Penerapan kebijakan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda