Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h digunakan oleh Kementerian untuk memberikan Layanan SPBE Kementerian. (2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus. (3) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi aplikasi di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pengadaan barang/jasa pemerintah; d. akuntabilitas kinerja; e. pemantauan dan evaluasi; f. kearsipan; g. kepegawaian; dan h. pengaduan pelayanan publik. (4) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aplikasi yang pembangunan dan pengembangannya mengacu pada Arsitektur SPBE.
Koreksi Anda