Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pelaksana Tata Kelola SPBE yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya tim yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda