Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d disusun sesuai
2023, No.
dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan Kementerian.
(2) Sekretaris Kementerian melaksanakan penyusunan Rencana dan anggaran SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Kementerian dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
Koreksi Anda
