Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE;
b. audit Aplikasi SPBE; dan
c. audit Keamanan SPBE.
(2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
Koreksi Anda
