Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPBE Kementerian dilaksanakan oleh seluruh unit kerja Kementerian.
(2) Dalam penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk Sekretaris Kementerian selaku Koordinator SPBE Kementerian.
(3) Koordinator SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE Kementerian.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Koordinator SPBE Kementerian membentuk tim koordinasi SPBE Kementerian.
(5) Susunan keanggotaan dan tata kerja tim koordinasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh koordinator SPBE Kementerian.
Koreksi Anda
