Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Kementerian, dan rencana strategis Kementerian. (2) Peta Rencana SPBE Kementerian disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda