Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, aplikasi yang telah tersedia di lingkungan Kementerian, tetap dimanfaatkan sampai dengan Aplikasi Umum digunakan secara penuh.
Koreksi Anda
