Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i mencakup penjaminan:
a. kerahasiaan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya;
b. keutuhan melalui pendeteksian modifikasi;
c. ketersediaan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan;
d. keaslian melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi; dan
e. kenirsangkalan (nonrepudiation) melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
(2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Kementerian melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Koreksi Anda
