Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Aplikasi SPBE terdiri atas: a. audit Aplikasi Umum; dan b. audit Aplikasi Khusus. (2) Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (4) Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Audit Aplikasi Khusus yang dibentuk oleh Sekretaris Kementerian. (5) Dalam melaksanakan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Audit Aplikasi Khusus berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Aplikasi Khusus.
Koreksi Anda