Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian dilakukan oleh koordinator SPBE Kementerian. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator SPBE Kementerian dapat membentuk tim pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian. 2023, No.
Koreksi Anda