Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Induk SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) minimal memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE Kementerian; b. arah kebijakan SPBE Kementerian; c. strategi SPBE Kementerian; d. Arsitektur SPBE; dan e. peta rencana strategis SPBE Kementerian.
Koreksi Anda