Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian pimpinan unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi.
Koreksi Anda
