Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen SPBE meliputi: a. manajemen risiko; b. manajemen keamanan informasi; c. manajemen data; d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen Layanan SPBE. (2) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar nasional INDONESIA. (3) Dalam hal standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE dapat berpedoman pada standar internasional.
Koreksi Anda