Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE nasional. (2) Rencana Induk SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda