Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan penerapan Tata Kelola SPBE meliputi: a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. b. mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan c. mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. (2) Tata kelola SPBE dilakukan terhadap unsur SPBE Kementerian yang meliputi: a. Rencana Induk SPBE; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE; d. rencana dan anggaran SPBE Kementerian; e. Proses Bisnis; f. data dan informasi; g. Infrastruktur SPBE; h. Aplikasi SPBE; i. Keamanan SPBE; dan j. Layanan SPBE.
Koreksi Anda