Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Tujuan penerapan Tata Kelola SPBE meliputi:
a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
b. mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan
c. mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
(2) Tata kelola SPBE dilakukan terhadap unsur SPBE Kementerian yang meliputi:
a. Rencana Induk SPBE;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. rencana dan anggaran SPBE Kementerian;
e. Proses Bisnis;
f. data dan informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. Keamanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE.
Koreksi Anda
