Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE Kementerian dengan memitigasi dampak risiko keamanan informasi.
(2) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses yang
2023, No.
meliputi:
a. penetapan ruang lingkup;
b. penetapan penanggung jawab;
c. perencanaan;
d. dukungan pengoperasian;
e. evaluasi kinerja; dan
f. perbaikan berkelanjutan, terhadap keamanan informasi dalam SPBE Kementerian.
(3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
